Oleh: vanrenov | Juli 27, 2012

GUBERNURPUN BERKOMITMEN

KESEPAKATAN BERSAMA GUBERNUR/

KETUA DEWAN KETAHANAN PANGAN PROVINSI

dalam

KONFERENSI DEWAN KETAHANAN PANGAN 2012

mengenai

Percepatan Pencapaian Sasaran Swasembada

Lima Komoditas Pangan Pokok

 

MENGINGAT :

 

  1. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006 tentang Dewan Ketahanan Pangan mengarahkan pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Provinsi dan Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten/Kota untuk merumuskan kebijakan dalam mewujudkan ketahanan pangan, mendorong keikutsertaan masyarakat dalam penyelenggaraan ketahanan pangan, serta mengevaluasi pelaksanaan program ketahanan pangan daerah;
  2. Inpres No 5 Tahun 2011 tentang  Pengamanan Produksi Beras Nasional Dalam

Menghadapi Kondisi Iklim Ekstrim;

  1. Arahan Presiden pada sidang Kabinet tanggal 6 September 2011 tentang surplus beras 10 juta ton yang dicapai pada tahun 2011;
  2. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahap II 2010-2014 yang menyatakan bahwa kebijakan pembangunan pertanian Kementerian Pertanian yang berkaitan dengan pembangunan ketahanan pangan antara lain : pemantapan swasembada beras, jagung, daging ayam, telur, dan gula konsumsi melalui peningkatan produksi yang berkelanjutan;
  3. Bahwa untuk melaksanakan tugas pembangunan pertanian selama periode 2010-2014, strategi yang akan ditempuh Kementerian Pertanian dilakukan melalui penerapan Tujuh Gema Revitalisasi, yaitu: (i) Revitalisasi Lahan, (ii Revitalisasi Perbenihan dan Pembibitan, (iii) Revitalisasi Infrastruktur dan Sarana, (iv) Revitalisasi Sumber Daya Manusia, (v) Revitalisasi Pembiayaan Petani, (vi) Revitalisasi Kelembagaan Petani, serta (ii) Revitalisasi Teknologi dan Industri Hilir.
  4. Bahwa pemenuhan kecukupan pangan merupakan hak asasi setiap individu untuk dapat hidup sehat dan produktif dari waktu ke waktu; baik dalam keadaan normal maupun dalam keadaan terjadinya bencana;
  5. Bahwa perwujudan ketahanan pangan merupakan tanggung jawab pemerintah bersama-sama masyarakat;
  6. Bahwa cadangan pangan merupakan salah satu faktor penting dalam menunjang ketahanan pangan.

 

MEMPERHATIKAN :

 

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan, mengamanatkan bahwa : (i) penyediaan pangan diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi rumah tangga yang terus berkembang dari waktu ke waktu (ii) ntuk mewujudkan penyediaan pangan dilakukan dengan : mengembangkan sistem produksi pangan yang bertumpu pada sumberdaya, kelembagaan dan budaya lokal; mengembangkan efisiensi sistem usaha pangan, mengembangkan teknologi produksi pangan, mengembangkan sarana dan prasarana produksi pangan, mempertahankan dan mengembangkan lahan produktif.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat telah menetapkan bahwa pemerintah daerah wajib melaporkan kondisi ketahanan pangan sebagai urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menegaskan bahwa ketahanan pangan sebagai urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah bahwa Ketahanan Pangan termasuk dalam perumpunan urusan wajib yang diwadahi dalam bentuk Badan atau Kantor;
  5. Bahwa ketahanan pangan pemerintah daerah (propinsi, kabupaten/kota dan desa) merupakan bagian integral dari ketahanan pangan nasional, sehingga perlu menjadi salah satu prioritas pembangunan daerah;
  6. Kebijakan Umum Ketahanan Pangan 2010 – 2014 sebagai acuan pelaksaaan pembangunan ketahanan pangan di daerah;
  7. Hasil Konferensi Dewan Ketahanan Pangan tahun 2010.

MENYEPAKATI :

 

  1. Mengawal pencapaian surplus 10 juta ton beras secara berkelanjutan,  serta mempercepat pencapaian swasembada jagung, kedelai, gula, dan daging sapi pada 2014 dengan mengalokasikan sumber daya  yang memadai  sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing.
  2. Dewan Ketahanan Pangan provinsi akan segera menyusun kebijakan operasional, program kongkrit, dan mengoperasionalkannya di lapangan dalam rangka percepatan pencapaian target swasembada lima pangan pokok :
    1. Pencapaian surplus beras 10 juta ton, percepatan swasembada jagung dan kedelai yaitu :

–      Melakukan perluasan areal tanam dengan memanfaatkan lahan tidur, lahan rawa/pasang surut, lahan marjinal.

–      Memperbaiki dan memelihara irigasi di wilayah masing-masing.

–      Melakukan peningkatan indeks pertanaman (IP) melalui perbaikan jaringan irigasi dan optimalisasi alsintan pra panen.

–      Melaksakan perbaikan budidaya tanaman dan penggunaan varietas unggul produktivitas tinggi dan adaptif terhadap perubahan iklim.

–      Meningkatkan penerapan teknologi pasca panen.

–      Melaksanakan pengendalian hama terpadu dan antisipasi perubahan iklim.

–      Mengembangkan sistem pemasaran dan pola kemitraan.

  1. Percepatan pencapaian swasembada gula, beberapa upaya yang akan dilakukan antara lain :

–      Penggantian tanaman yang sudah tidak produktif, memperbaiki sistem pengairan, penggunaan bibit unggul dan melakuka pemupuk yang tepat.

–      Pengembangan kawasan produksi  gula, khususnya di daerah-daerah yang secara agroklimat sesuai untuk pengembangan industri gula termasuk dalam hal  penyediaan lahan serta keterlibatan masyarakat dalam pengembangannya.

  1. Percepatan pencapaian swasembada daging sapi, beberapa upaya yang akan dilakukan antara lain :

–      Pengembangan kawasan budidaya ternak sapi yang terintegrasi dengan sektor lain, antara lain ternak sapi dengan tanaman pangan, atau perkebunan, atau kehutanan, serta kawasan padang penggembalaan.

–      Pengembangan usaha pembibitan, pembiakan, dan penggemukan sapi/kerbau lokal.

–      Pengendalian atau penyelamatan sapi/kerbau betina produktif.

–      Penanggulangan gangguan reproduksi dan peningkatan pelayanan kesehatan hewan.

–      Peningkatan jumlah dan kualitas Rumah Potong Hewan (RPH).

  1. Mendukung keberhasilan program Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan (P2KP), melalui upaya:
  2. Internailsasi penganekaragaman pangan melalui kampanye, sosialisasi, dan promosi di berbagai media massa baik itu media cetak, media elektronik, maupun media lainnya.

b. Pengembangan Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL) pada kawasan P2KP di seluruh wilayah Indonesia.

  1. Pengembangan penganekaragaman pangan, sebagai sumber pemenuhan karbohidrat dan upaya perbaikan gizi masyarakat dengan mengembangkan sumber daya pangan lokal untuk menumbuhkan ekonomi dan kesempatan kerja.Dewan Ketahanan Pangan provinsi akan segera mengevaluasi secara kritis (critical evaluation) kendala-kendala (bottleneck) yang menghambat pencapaian swasembada lima pangan pokok, dan menyampaikan hasil evaluasinya secara transparan dan akuntabel, serta mengambil langkah penyesuaiannya agar lebih fokus dalam pencapaian sasaran tersebut.

 

  1. Mempercepat penetapan lahan pertanian berkelanjutan ke dalam Perda Tata Ruang sesuai amanat UU nomor 41 tahun 2010, serta memperketat pengendalian alih fungsi lahan yang pro-pertanian dan pangan.
  2. Dewan Ketahanan Pangan provinsi akan segera mengevaluasi secara kritis (critical evaluation) kendala-kendala (bottleneck) yang menghambat pencapaian swasembada lima pangan pokok, dan menyampaikan hasil evaluasinya secara transparan dan akuntabel, serta mengambil langkah penyesuaiannya agar lebih fokus dalam pencapaian sasaran tersebut.
  3. Dewan Ketahanan Pangan Provinsi melakukan monitoring dan evaluasi kesepakatan bersama ini secara berkala untuk dilaporkan kepada Ketua Dewan Ketahanan Pangan Nasional.

Jakarta, 18 Juli 2012

atas nama Ketua-Ketua Dewan Ketahanan Pangan Provinsi,

Ketua Sidang

Sekretaris Sidang

(…………………………………)

(…………………………………)

Gubernur/selaku

Gubernur/selaku

Ketua Dewan Ketahanan Pangan Provinsi …………………………….

Ketua Dewan Ketahanan Pangan Provinsi ……………………………


Tinggalkan komentar

Kategori